SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian Taufiqurrahman alias Opek (25), pemuda asal Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Sumenep, berakhir dengan penangkapan oleh kepolisian. Dia ditangkap Resmob Polres Sumenep saat berada di Tanggerang, Banten, pada 14 Juli 2020 lalu.
“Dia ditangkap saat berada di sebuah toko Jalan PLN, RT 10/RW 01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, pada 14 Juli 2020 kemarin,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 17 Juli 2020.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 20 Maret 2019. Opek ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2019 lalu di depan warung Zaitunah, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Hasil interogasi, Opek mengakui jika telah melakukan curas. Saat itu dirinya mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.
Opek melalukan aksi kriminalitas bersama dua temannya, Abror dan Horri. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana. (JUNAIDI/ROS/VEM)