BANGKALAN, koranmadura.com – Anggaran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 137 miliar jadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, anggaran itu bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp 88 miliar. Sisanya, sebesar Rp 49 miliar melekat di belanja pegawai, barang, jasa dan modal.
Sedangkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 5,6 miliar, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 2,4 miliar juga inklude di selain BTT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan anggaran yang fantastis tersebut benar-benar digunakan berdasarkan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, dalam realisasi dana Covid-19 itu perlu diawasi.
“Kami bersama kepolisian mengawasi penggunaan dana Covid-19 di Bangkalan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” kata Emanuel, Jumat 24 Juli 2020.
Kajari tidak mengharapkan, pejabat pemerintah daerah melakukan korupsi di sektor dana penanganan Covid-19 ini terjadi di kabupaten paling barat Pulau Madura ini.
“Jangan sampai ada pejabat melakukan korupsi, jadi sejak awal kami selalu dampingi,” pintanya. (MAHMUD/ROS/DIK)