SUMENEP, koranmadura.com – Angka kesembuhan dari virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meningkat drastis pada Jumat, 17 Juli 2020. Sebanyak 22 orang dinyatakan sembuh.
Dengan adanya tambahan itu, kini total pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 pasien. Peningkatan angka kesembuhan tersebut tak lepas dari adanya keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang baru.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya menyampaikan bahwa, pada tanggal 13 Juli 2020 telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Dalam surat keputusan tersebut terdapat penyesuaian ketentuan. Di antaranya pasien dianggap sembuh hanya dengan sekali pemeriksaan swab yang menunjukkan hasil negatif, kecuali pasien dengan penyakit penyeerta dan masih belum dimungkinkan untuk pulang dari rumah sakit.
Sementara dalam ketentuan sebelumnya, pasien positif corona baru dinyatakan sembuh jika sudah dua kali hasil pemeriksaan swabnya negatif secara berturut-turut.
“Sebanyak 22 pasien yang dinyatakan sembuh karena berdasarkan hasil pemeriksaan sudah tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab satu kali dengan hasil negatif, dan secara klinis kondisi mereka membaik,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)