PAMEKASAN, koranmadura.com – Bangkai mobil Carry yang terbakar di SPBU Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibawa ke Markas Polres Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Ajun Kokisaris Polisi (AKP) Nining Diyah mengatakan, mobil yang terbakar merupakan bukti, sehingga dibawa ke Markas Polres untuk kepentingan penyelidikan.
Baca: Terungkap, Ada 17 Jeriken Berisi BBM di Mobil yang Terbakar di SPBU Pamekasan
“Mobil dibawa ke Mapolres sebagai bukti penyelidikan kasus kebakaran,” kata Nining Diyah, Rabu, 15 Juli 2020.
Mobil Carry dengan nomor polisi M 1576 E, itu milik Syaiful Bahri asal Larangan Badung, mobil tersebut kebakaran saat karyawan SPBU atas nama Dedi Irawan melakukan pengisian bensin, tiba-tiba muncul percikan api di bawah mobil
Api membesar setelah merembet ke 17 jeriken berisikan BBM yang ada di dalam mobil Carry, warga dan karyawan SPBU yang berupaya untuk memadamkan terpaksa mundur karena api semakin membesar.(RIDWAN/SOE/VEM)