PAMEKASAN, koranmadura.com – Meski destinasi wisata di Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah dibuka, Bupati Baddrut Tamam meminta kepada para pengelola wisata untuk mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan. Salah satunya pembatasan pengunjung.
Baca: New Normal Corona, Destinasi Wisata di Pamekasan Kembali Dibuka
Selain itu, para pengelola ‘wajib’ menyedikan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Termasuk menugaskan petugas di beberapa titik strategis.
Hal itu tetuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/129/432.320/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata dalam Tatanan Kenormalan Baru. SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
“Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan mengatur durasi pengunjung untuk penerapan physical distancing,” tegas Bupati Baddrut Tamam, Selasa, 7 Juli 2020.
Ra Baddrut, sapaan akrab Baddrut Tamam juga meminta para pengelola menyediakan sarana edukasi kepada pengunjung agar mengikuti protokol Covid-19.
“Menyediakan sarana edukasi bagi pengunjung berupa banner sebelum memasuki area untuk memberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan sarana berupa tempat cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk serta beberapa tempat yang mudah diakses disertai petugas di pintu masuk sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ra Baddrut pun akan memberikan sanksi bagi yang mengindahkan SE. Karena menurut mantan anggota DPRD Jatim itu, selama wisata beroperasi akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
“Selama pelaksanaan pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan kenormalan baru akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Apabila aturan tidak diindahkan akan dsanksi hingga syarat atau ketentuan protokol kesehatan dipenuhi,” tegas mantan aktivis PMII ini. (SUDUR/SOE/DIK)