SUMENEP, koranmadura.com – M. Faris Al Maududi, pemuda asal Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, ditangkap Resmob Polres Sumenep.
Pria kelahiran 28 Desember 1999 itu ditangkap Selasa, 7 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib atas dugaan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, beberapa waktu lalu.
“Hasil introgasi dia mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 8 Juli 2020.
Saat menjalankan aksinya, kata Widi, Faris bersama dua temannya berinisial MR dan AN. MR dan AN bertugas masuk ke kandang sapi, sementara Faris bertugas untuk mengawasi lingkungan.
“MR dan AN masih dalam tahap pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Setelah terjual, uang hasil curiannya itu dibagi tiga. Milik Faris dibelanjakan satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong, seutas tali tampar warna dongker, satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih dan satu buah celana levis warna hitam.
Saat ini Faris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Atas perbuatannya Faris dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP. (JUNAIDI/ROS/DIK)