BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah menerima berkas dua tersangka kasus pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop. Kedua tersangka inisial J (14), tidak bekerja dan AR alias (17), masih pelajar. Mereka berdua berasal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, dan masih di bawah umur.
Mereka merupakan tersangka kasus pemerkosaan janda muda yang digilir. Keduanya termasuk dari delapan orang yang juga ikut menyetubuhi korban janda beranak satu.
Baca: Satu Pelaku Pemerkosaan Janda Muda Secara Bergilir di Bangkalan Berusia 14 Tahun
Kajari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk melalukan pemeriksaan berkas dua tersangka tersebut. Jika lengkap, maka akan diterbitkan P21 alias sudah siap disidangkan.
“Yang sudah masuk berkasnya yang di bawah umur. Kita punya waktu lima hari dari kemarin. Lalu nanti kita nyatakan apakah berkasnya lengkap atau tidak,” papar Emanuel, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurur Emanuel, jika tersangka di bawah umur, tersangka dibatasi 5 hari dalam penahanan, lalu bisa diperpanjang 10 hari lagi. Sedangkan jika tersangka dewasa dapat diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
“Jika orang dewasa bisa diperpanjang 60 hari ke depan. Jika di bawah umur diperpanjang 10 hari. Sedangkan di kejaksaan saat ini hanya 5 hari,” jelasnya.
Baca: Dua Pelaku Pemerkosaan Janda Beranak Satu di Bangkalan Masih di Bawah Umur, Sidang Digelar Terpisah
Ditanya proses keenam tersangka lainnya, pihaknya mengaku belum menerima berkas dari pihak Polres Bangkalan. Menurutnya, mereka merupakan tersangka yang sudah dewasa, sehingga lebih mendahulukan yang dibawah umur dulu.
“Enam tersangka yang dewasa masih belum, saat ini mendahulukan yang di bawah umur dulu,” ucapnya. (MAHMUD/ROS/DIK)