PAMEKASAN, koranmadura.com- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih mengkaji surat laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum anggota.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Pamekasan, Husnol Hidayat. Menurutnya, surat laporan sudah diterima dirinya dan masih melakukan kajian.
“Kita sedang kaji,” kata Husnol Hidayat, Sabtu, 11 Juli 2020.
Dia mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan kode etik dewan.
“Untuk sanksi kita sesuaikan dengan permasalahannya, yang jelas mengacu terhadap kode etik DPRD,” singkatnya.
Sebelumnya, empat Pimpinan Komisi DPRD Pamekasan berkirim surat kepada BK terkait kasus pemalsuan tanda tangan dalam proposal pengajuan dana CSR kepada Bank Jatim. Surat itu dibuat untuk mencari titik terang siapa oknum yang melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut. (SUDUR/ROS/DIK)