BANGKALAN, koranmadura.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diperpanjang hingga 6 bulan yang awalnya dari bulan Mei-Juli, dilanjutkan ke bulan Agustus-Oktober.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, penyaluran BLT DD yang mulai bulan Mei hingga Juli akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan penyaluran yang akan dilaksanakan dari bulan Agustus sampai Oktober yang akan datang sebesar Rp 300 ribu.
Adanya BLT DD itu diharapkan bisa menunjang perekonomian masyarakat yang terdampak oleh wabah virus Corona, alias COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan menyampaikan, perpanjangan BLT DD sampai bulan Oktober itu sudah pasti. Namun, untuk di kota salak ini masih dibuatkan peraturan bupati (Perbup) sebagai langkah teknis.
“Sudah pasti diperpanjang. Perbup Masih Digodok oleh kami,” kata Dhiet, sapaan akrabnya, Jumat, 10 Juli 2020.
Apakah penerima manfaat sebesar Rp 300 itu akan diberikan kepada orang yang mendapatkan pada bulan Mei-Juli?
Mantan Camat Kamal menyampaikan, untuk penerima manfaat BLT DD Rp 300 itu diserahkan kepada desa masing-masing. Karena yang memiliki hak adalah pemerintah paling bawah yang tentunya akan melihat kondisi di wilayahnya.
Namun, Lanjut Dhiet, jika memang akan diganti kepada penerima manfaat yang lain, maka pemerintah desa harus melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus.
“Kami kembalikan di desa untuk penerima manfaat BLT yang Rp 300 ribu, tapi jika diganti maka harus melakukan Musdes Khusus,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)