BANGKALAN, koranmadura.com – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ternyata bisa selesai tidak lebih dari dua jam setelah melakukan perekaman. Hal itu, jika mengacu pada Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di sana, setelah melakukan perekaman KTP Elektronik, cukup menunggu 1 jam 19 menit, maka KTP yang sudah dicetak bisa diambil. Lalu apakah di Bangkalan bisa?
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Zakariya, melalui Kasi Identitas Agus Suharyono menyampaikan, perekman KTP elektronik yang terjadi di daerah tersebut terletak di perkotaan yang notabanenya dekat dengan server pusat.
“Kalau Jakarta karena dekat dengan server, maka kemungkinan satu jam lebih bisa tercetak KTP elektronik,” kata Agus sapaan akrabnya, Senin, 13 Juli 2020.
Namun jika di Bangkalan, kata Agus, belum bisa dengan hitungan jam selesai. Karena menurutnya, dengan meningkatnya pemohon yang mengurus administrasi penduduk (Adminduk) juga menjadi salah satu kendala.
“Setiap harinya bisa mencapai 500 pemohon, mulai dari print ready record, perubahan identitas atau kehilangan,” katanya.
Ia menegaskan, pelayanan Adminduk di kabupaten paling barat Pulau Madura ini sudah mulai stabil hingga saat ini. Dengan membutuhkan waktu 3 hari, maka Adminduk, sperti KTP elektronik bisa diambil oleh masyarakat.
“Hari pertama datang ke Dispenduk, verifikasi berkas. Jika lengkap, maka besoknya bisa tercetak. Sehingga hari ke tiga bisa diambil,” katanya.
Kabar baik juga, hingga saat ini surat keterangan (Suket) penggangti KTP elektronik sudah tidak ada. Hal itu, berdasarkan laporan dari setiap kecamatan. Selain itu, print ready record pun di Dispenduk sudah nihil. (MAHMUD/ROS/VEM)