PAMEKASAN, koranmadura.com – Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia tahun ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Afandi memastikan para CJH tidak ada yang mengambil uang pelunasan.
Menurut Afandi, untuk batas penarikan uang pelunasan sampai akhir Juni kemarin. Namun tidak ada yang mengusulkan penarikan. Sehingga dana yang masuk itu sudah ada di Badan Pengola Keungan Haji.
“Batas akhir bulan Juni kemarin. Sekarang (uang pelunasan, red) sudah dikelola BPKH,” kata Afandi, Selasa, 14 Juli 2020.
Namun, kata Afandi, para CJH dapat menarik uang pelunasan tersebut. “Bisa diambil kembali itu pelunasannya. Kalau pendaftarannya mengakibatkan porsinya hilang. Pemerintah menfasilitasi itu, biar tidak ada semacam yang di rugikan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji di Pamekasan tahun ini sebanyak 982 orang yang telah melunasi. Sementara yang belum melunasi ada 133 orang .
“Harapannya dari Kementrian Agama, mengharap kepada calon jemaah haji yang pemberangkatannya di tangguhkan atau ditunda mohon kesabarannya. InsyaAllah tahun depan atau tahun 2021 akan diberangkatkan oleh pemerintah,” harapnya. (SUDUR/DIK)