BANGKALAN, koranmadura.com – Berkat program asimilasi di tengah wabah Corona ini, setidaknya 8 Nara Pidana (Napi) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melanjutkan masa tahanannya di rumah masing-masing.
Napi dari kasus narkoba dan pencurian tersebut keluar tahanan menjelang H-1 hari raya Iduladha. Sehingga mereka bisa berkumpul dengan keluarga untuk merayakannya. Kegembiraan itu diungkapkan dengan bersujud syukur kepada yang maha esa.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Bangkalan, Mufakhom menyampaikan, walaupun keluar dari tahanan, mereka juga tidak diperkenankan untuk bebas berkeliaran. Menurutnya, mereka harus menetap di rumah masing-masing.
“Harusnya ada di rumah masing-masing, kecuali sangat mendesak,” kata Mufakhom, Kamis, 30 Juli 2020.
Dalam proses pemantauan Napi yang menjalani masa tahanan di rumahnya, kata Mufakhom, sudah menjadi urusan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Secara teknis, pihak Bapas akan melakukan pengecekan melalui jarak jauh. Bisa menggunakan video call atau telepon seluler. Hal itu, dalam rangka memastikan para Napi yang dapat asimilasi tidak melanggar aturan.
“Dilanjutkan oleh Bapas dan Kejaksaan untuk melakukan pemantauan. Nanti bisa di telepon atau di video call,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan mendapatkannya asimilasi itu, para Napi tidak melanggar aturan lagi, bahkan tidak melakukan tindak pidana. Jika ketahuan, terpaksa program itu akan ditarik kembali.
“Harapannya tidak melanggar lagi. Jika melakukan pelanggaran akan dicabut asimilasinya. Apalagi melakukan pidana,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)