SAMPANG, koranmadura.com – Sempat unggahan videonya viral, pemilik akun Youtube inisial RS, asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum, karena diduga melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis.
Dugaan pencemaran yang dilakukan youtuber RS tersebut diketahui melalui konten yang diposting pada akun pribadinya yang kini memiliki jumlah subscribers 29,4 ribu. Namun, konten tersebut saat ini sudah dihapus oleh RS. Akan tetapi cuplikan video unggahan RS beredar luas di media sosial (medsos) lain, bahkan di sejumlah akun youtube. Video yang sempat viral tersebut diunggah setelah adanya pemberitaan di salah satu media mengenai keberadaan pom mini ilegal.
Anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang, Achmad Rifai mengatakan bahwa sudah jelas statemen yang disampaikan oleh RS di dalam kontennya sangat mencemari nama profesi jurnalis. Bahkan pihaknya menegaskan dalam unggahan youtuber RS terdapat kata-kata kotor seperti “jurnalis tahi” yang disampaikan terhadap profesi jurnalis.
“Pelaporan terhadap youtuber RS ke Polisi kami layangkan Rabu kemarin, 29 Juli 2020. Aduan yang kami layangkan ke polisi berkaitan dengan pencemaran nama baik profesi, penghinaan, dan Undang-Undang ITE,” ujar Achmad Rifa’ie, Kamis, 30 Juli 2020.
Lanjut pria berkacamata ini menyatakan, pelaporan Youtuber RS juga dilengkapi sejumlah bukti serta dokumen pendukung yang diserahkan kepada pihak polisi, di antaranya kaset CD berisi video Youtube milik RS, tiga hasil foto tangkap layar dari akun youtube RS selaku terlapor.
“Kami juga lampirkan satu foto screenshot berita salah satu media di Sampang edisi Sabtu 25 Juli 2020. Kami beraharap ke depannya tidak ada lagi oknum melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Terlebih jurnalis di Sampang,” harapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya membenarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap salah satu pemilik akun youtuber asal Sampang. Namun begitu, pihaknya menyatakan aduan masyarakat tersebut belum diterbitkan menjadi laporan (LP).
“Iya benar kemarin ada. Tapi sifatnya masih aduan masyarakat dan masih belum terbit ke LP. Tapi tetap kami kaji, mungkin hari ini kami gelar. Kalau sudah terbit LP, nanti kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)