SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap Syamsul Arifin atas dugaan kepemilikan barang terlarang.
Pria asal Dusun Dependa Timur, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep itu ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang setelah disanggong.
“Dia diamankan pada Rabu, 1 Juli 2020, sekira pukul 18.30 Wib atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 2 Juli 2020.
Penangkapan pria kelahiran Sumenep 18 Mei 1999 itu berdasarkan informasi masyarakat. Katanya, Syamsul sering melakukan transaksi sabu. Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan hingga berujung penangkapan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram, potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu dan satu unit handphone merk “Xiaomi” warna gold kombinasi putih.
Hasil pemeriksaan, Syamsul mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas dasar itu Syamsul dijerat dengam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)