SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengizinkan sejumlah sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Namun sekolah dilarang memaksa murid-muridnya masuk sekolah jika tak mendapat izin dari orang tua.
Sekolah-sekolah yang diizinkan melaksanakan PTM hanya di kecamatan-kecamatan berstatus zona hijau. Di luar itu harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski begitu, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Saidi, dalam praktiknya kegiatan PTM di tengah pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, sambungnya, ketentuan lain yang perlu dipahami dan harus dipenuhi sekolah di zona hijau untuk melaksanakan PTM ialah ada izin dari orang tua siswa.
“Kalau orang tua siswa, walau di zona hijau, misalnya tidak mengizinkan anaknya, tidak boleh masuk. Guru tidak boleh memaksa. Pihak sekolah tidak boleh maksa,” ujar Saidi.
Sekadar diketahui, saat ini dari 27 kecamatan di Sumenep, hanya tersisa 7 yang berstatus zona hijau. Semuanya di wilayah kepulauan. Sementara 20 kecamatan zona merah.
Tujuh kecamatan zona hijau di Sumenep ialah Kecamatan Giligenting, Gayam, Nonggunong, Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Masalembu. FATHOL ALIF/ROS/VEM