SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian dua maling sapi di Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir di balik jeruji besi. Kedua buron tersebut ialah Marauki (27), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang.
Mereka berdua ditangkap saat berada di Dusun Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Kamis, 9 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, dua warga tersebut diduga telah melakukan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur,
Kecamatan Gapura, beberapa waktu lalu.
Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berakhir penangkapan.
“Sebelum ditangkap, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyanggongan,” katanya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian sapi.
Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mereka mengaku bersama-sama melakukan sapi dengan cara masuk ke dalam kandang milik Khosrifatun. Setelah dijual, mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu. “Uang itu dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena hasil gelar perkara tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUH Pidana. (JUNAIDI/SOE/VEM)