SUMENEP, koranmadura.com – Dua orang di lingkungan Sekretariat Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur, “dirumahkan” selama 14 hari terhitung sejak hari ini, Selasa, 7 Juli 2020.
Kedua orang itu diminta melakukan isolasi mandiri di rumahnya karena berdasarkan setelah dilakukan rapid test atau tes cepat hasilnya reaktif.
Kegiatan rapid test di lingkungan Sekretariat Daerah Sumenep dilakukan kemarin, Senin, 6 Juni 2020, terhadap semua karyawan, baik berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau non ASN.
“Kegiatan rapid test itu dalam rangka ‘tracing’ pencegahan penularan Covid-19 di Sumenep. Hasilnya dua orang reaktif,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi.
Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu berharap, ke depan kegiatan rapid test juga dilakukan di oraganisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Kabupaten Sumenep.
“Agar bisa dipetakan, siapa di antara OPD-OPD itu yang harus melakukan isolasi mandiri. Mudah-mudahan ini tidak terjadi di semua OPD. Sejauh ini kami sudah melakukan kegiatan rapid test di dua OPD,” tambahnya.
Sekadar diketahui, hingga Senin, 6 Juli 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif corona atau Covid-19 di Sumenep ialah 102 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 4 meninggal dunia. FATHOL ALIF/ROS/VEM