BANGKALAN, koranmadura.com – Dua dari delapan pelaku pemerkosaan pada janda muda berinisial S (20), warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diketahui masih di bawah umur. Hukum pada hukum acara digelar secara terpisah.
Baca: 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Ditahan, Sasaran Diibaratkan ‘Proyek’
Kedua pelaku tersebut ialah inisial J dan AR. J masih berusia 14 tahun, sementara AR berusia 17 dan masih duduk di bangku sekolah. Mereka berdua berasal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP dan 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca: 8 Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Dijerat 2 Pasal, Ketua PMK: Seharusnya 4 Lapis
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, pemberkasan kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut akan dipercepat. Hal itu sesuai dengan sistem peradilan hukum anak.
“Nanti dipercepat proses pemberkasan pada kedua pelaku itu,” kata Agus, sapaan akrabnya, Jumat, 10 Juli 2020.
Jika memenuhi P21, kedua tersangka akan menjalankan sidang secara terpisah dengan komplotan lain yang telah melakukan pemerkosaan pada seorang janda muda beranak satu. Selain itu, hakimnya pun juga akan berbeda.
“Ada sistem peradilan anak, proses persidangan dan sidangnya pun beda. Yang mengadili dari hakim anak,” katanya.
Baca: Satu Pelaku Pemerkosaan Janda Muda Secara Bergilir di Bangkalan Berusia 14 Tahun
Tak hanya itu, apabila hakim sudah memvonis hukuman, maka kedua tersangka yang masih pelajar tersebut akan ditahan pada tempat yang berbeda.
“Tempa hukum berbeda. Nanti terpisah dengan orang yang dewasa,” katanya.
Perlu diketahui, korban pemerkosaan tersebut telah tiada. Ia meninggalkan satu anak sebelum 8 tersangka ditangkap oleh kepolisian setempat. Kematian janda muda itu diduga karena depresi, sehingga memilih bunuh diri. (MAHMUD/SOE/VEM)