SAMPANG, koranmadura.com – Dinilai belum ada kejelasan soal penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejumlah warga setempat didampingi pegiat Jatim Corruption Watch (JCW) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 27 Juli 2020.
Baca: Dugaan Korupsi DD Tak Kunjung Ada Tersangka, Warga Sokobanah Daya Datangi Kejaksaan
Pegiat JCW, Khairul Kalam menyatakan kedatanganya ke bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) guna mempertanyakan sejauh mana tahapan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan DD terhadap pembangunan saluran irigasi senilai Rp 589.246.000 yang dianggap merugikan negara tersebut.
Konstruksi pembangunan yang seumur jagung itu juga sempat dilakukan kajian oleh tim ahli dari ITS dan kejaksaan, namun hingga kini belum juga ada kejelasan.
“Tadi hasil pertemuan dengan penyidik kejaksaan, hasil dari tim ahli ITS dan kejaksaan masih akan mengkaji unsur kerugiannya yang sudah ditemukan oleh tim ahli ITS yaitu dengan menyingkronkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten,” katanya usai audiensi tertutup di ruang Kasi Pidsus Kejari.
Tidak hanya soal kerugian negara, Khairul Kalam menyampaikan dari hasil ekspos pihak kejaksaan yang menyatakan terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan penggunaan DD di desa Sokobanah Daya.
“Katanya sih PPK tidak pernah tanda tangan termasuk kepala tukangnya. Tapi di SPJ itu ada tanda tangannya. Makanya kami kembali menunggu hasil ekspos pihak kejaksaan, sebab juga terdapat perbedaan kerugian negara antara temuan tim ahli ITS senilai kurang lebih Rp 34 juta dan keterangan saksi-saksi senilai kurang lebih senilai Rp 50 juta lebih,” ucapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Soetomo menyampaikan hasil audiensi dengan JCW diakuinya sudah disampaikan dengan transparan. Bahkan pihaknya tidak memungkiri terdapat perbedaan volume dari hasil pengerjaan yang bersumber dari DD tersebut.
“Tapi hasilnya seperti apa, kami masih surati Inspektorat karena kami ada kerjasama tentang APIP-APH. Sehingga nantinya temuan tim ahli dari ITS-Inspektorat diketahui seperti apa,” terangnya.
Menurutnya, perbedaan antara temuan tim ahli ITS dan keterangan saksi-saksi disebutnya wajar.
“Yang jelas secara SOP, kami harus ekspos dulu dan harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat terkait kerugiannya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)