PAMEKASAN, koranmadura.com- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan memproses surat laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum DPRD setempat.
Baca: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Anggota DPRD Pamekasan, Terkesan ‘Sandiwara’?
Ketua BK DPRD Pamekasan, Husnol Hidayat mengatakan surat laporan sudah masuk. Namun pihaknya mengaku masih melakukan kajian. “Kita sedang kaji,” kata Husnol Hidayat, Sabtu, 11 Juli 2020.
Kalau terbukti ada pelanggaran, kata Hosnol, pihaknya akan memproses sesuai dengan kode etik dewan.
“Untuk sanksi kita sesuaikan dengan permasalahannya, yang jelas mengacu terhadap kode etik DPRD,” singkatnya.
Sebelumnya, empat Pimpinan Komisi DPRD Pamekasan ke BK kasus pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD, Ketua Komisi I, II, III dan IV dalam proposal pengajuan dana CSR kepada Bank Jatim di Surabaya.
Sementara estimasi anggaran yang diajukan kepada Bank Jatim dalam proposal yang difoto copy itu dari Rp 16 juta hingga Rp 28 juta. (SUDUR/SOE/VEM)