SUMENEP, koranmadura.com – Dua pemuda asal Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, diketahui telah membuat Bom Ikan atau bondet.
Keduanya itu di antaranya Maliji (24), dan Moh. Habibullah (21), warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Aksi keduanya diketahui setelah berhasil ditangkap Polisi.
“Keduanya sudah menjadi TO (target operasi) pembuat Bahan Peledak Tanpa Hak Berupa Potas,” kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin, 13 Juli 2020.
Pengungkapan tersebut, kata Widi, berasal dari laporan warga dengan nomor laporan LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019.
Laporan itu merupakan tindaklanjut dari meledaknya bondet di rumah Maliji akhir 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, Hasil penyelidikan Unit Resmob Polres Sumenep Minggu, 13 Juli 2020 melakukan penggerebekan hingga penangkapan kedua warga tersebut.
Hasil interogasi, keduanya mengakui jika telah membuat bahan peledak berupa bondet secara ilegal. “Sementara Moh. Habibullah mengaku telah membeli serbuk bahan peledak tersebut yang selanjutnya oleh Maliki dibuat bondet/potas yang dapat meledak,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa empat buah bungkusan platik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) yang dapat mengakibatkan ledakan.
Akibat perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (JUNAIDI/ROS/VEM)