SUMENEP, koranmadura.com – Meningkatnya angka perceraian setiap bulan menyebabkan bertambahnya angka janda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatat selama enam bulan terakhir, terhitung Januari-Juni 2020 terdapat 752 perkara perceraian yang telah diputus. Jumlah tersebut terdiri dari jumlah kasus cerai talak dan cerai gugat.
“Cerai talak ada 279 kasus, kemudian cerai gugat terdapat 473 kasus. Jadi totalnya 752 kasus perceraian sejak Januari hingga Juni,” kata M. Arifin, Panitera Muda Hukum PA Sumenep saat dikonfirmasi media ini.
Faktor yang dominan terjadinya perceraian, kata dia, karena terjadinya perselisihan yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, sehingga berujung gugatan cerai di PA Sumenep.
Selan itu juga disebabkan karena faktor ekonomi, berpindahnya keyakinan (murtad) dan juga karena diantara salah satunya meninggal dunia.
Sebelum diputus, kata Arifin, setiap pemohon dipastikan melalui beberapa tahapan, seperti dilakukan mediasi kedua pihak agar menemukan solusi dan mengurungkan niat untuk bercerai. Sesuai tuntunan agama, perceraian sangat dilarang. “Mediasi pasti dilakukan, ada yang gagal ada pula yang sukses. Sehingga mereka rujuk kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, meski pandemi Covid 19 agenda sidang di PA Sumenep tetap digelar. Pelaksanaan sidang dilakukan sesuai protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Hanya saja jumlah pemohon setiap bulan fluktuatif, kadang meningkat terkadang menurun. “Pada bulan April dan Mei mengalami penurunan karena pandemi, tapi akhir Juni kembali meningkat mencapai ratusan perkara,” urainya. (JUNAIDI/ROS/VEM)