BANGKALAN, koranmadura.com – Pemberangkatan haji Setelah pemerintah pusat memutuskan menunda pemberangkatan haji tahun 2020. Kementerian Agama memperbolehkan calon jemaah haji (CJH) menarik uang pelunasan.
Di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur baru dua orang yang menarik uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), yakni pasangan suami-istri Nur Inayah dan Umar Faruq. Dua CJH tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi.
Kepala Kemenag Bangkalan, Abd Haris HS melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Wafir menyampaikan, alasan mereka menarik uang pelunasan haji dikarena untuk keperluan berobat.
“Mereka menarik uang pelunasan karena istrinya sakit dan ingin dibuat berobat,” kata Wafir, Sabtu, 4 Juli 2020.
Penarikan uang pelunasan tersebut dibenarkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020.
Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa, setoran BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan setelah mengurus administrasinya.
Namun jika tidak tarik, maka uang tersebut akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara nilai manfaat dari uang yang disimpan itu akan diberikan penuh.
Wafir juga menjelaskan, walaupun uang pelunasan itu ditarik, tapi tetap menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun yang akan datang. Karena uang yang diambil sebesar Rp 12.142.938, yakni hanya biaya pemberangkatan saja.
Sementara uang setoran awal sebesar Rp 25.000.000, lanjut Wafir tidak boleh diambil. Jika ditarik, maka pemberangkatan haji ke tanah suci akan gagal.
“Tetap jadi prioritas tahun depan, karena uang Bipih yang diambil, kalau setoran awal ditarik juga maka gagal berangkat,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)