SUMENEP, koranmadura.com – Saturan Reserse Narkotika Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Zahratun. Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia ditangkap pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 13.45 WIB,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 3 Juli 2020.
Dikatakan, perempuan asal Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk itu ditangkap saat berada di dapur rumah miliknya. Saat itu Polisi menemukan sebanyak lima poket sabu-sabu dengan posisi yang berbeda.
Satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu ditemukan di atas kompor, tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berada di dilantai dapur dan poket berisi sabu ditemukan dilantai kamar pribadi.
Saat dilakukan penggerebekan, Zahratun memakai kaos bertuliskan SCRM. “Berat keseluruhan barang bukti yang diamankan sekitar 3,34 gram, ada yang 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, dan ada 0,26 gram setiap poket,” jelasnya.
Hasil interogasi sementara, wanita tamatan SD itu mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan poket berisi sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, satu buah timbangan elektrik merek Digipounds warna hitam berikut dus, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Kemudian dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau dan dua unit HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.
Saat ini, wanita dengan tahi lalat di hidungnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, Zahratun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)