SUMENEP, koranmadura.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 21 kasus pada Kamis, 2 Juli 2020.
Baca : Pasca-Penutupan Sementara, PT. Tanjung Odi Lakukan Pemeriksaan Swab pada Seratus Lebih Karyawan
Dari penyampaian Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, diketahui bahwa, dari 21 kasus baru itu sebanyak …. di antaranya merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Sumenep. Sedangkan sisanya dari berbagai profesi.
Hanya saja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep itu tidak menyebutkan secara detil kepada publik nama perusahaan swasta yang dimaksud.
Namun sekadar diketahui, salah satu perusahaan swasta di kabupaten paling timur Pulau Madura yang beberapa waktu lalu, 24 Juni 2020, melakukan pemeriksaan swab terhadap 100 lebih karyawannya ialah PT. Tanjung Odi.
Saat ini perusahaan tersebut masih dalam posisi ditutup sementara selama 14 hari terhitung sejak 23 Juni 2020 lalu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep.
Penutupan sementara dilakukan karena sebanyak 168 karyawan perusahaan rokok tersebut reaktif rapid test. Bahkan beberapa di antaranya sudah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dan telah menjalani perawatan.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep kembali mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dimaksud seperti jaga jarak, hindari kerumunan, mengenakan masker, sering cuci tangan pakai sabun, di rumah saja kalau tidak ada kepentingan mendesak, dan tingkatkan imunitas tubuh dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat. FATHOL ALIF/ROS/VEM