SUMENEP, koranmadura.com – Zainatun perempuan asal Dusun Peregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi saat mengisi BBM di salah satu POM Mini, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Jumat, 3 Juli 2020.
“Dia diamankan sekitar pukul 10.00 Wib oleh petugas Polsek Ganding,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Widi mengatakan, penangkapan wanita 45 tahun itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan di dalam jok motor Honda Revo yang dikendarai Zainatun.
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di lantai kamar depan ditemukan satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan 6 korek api gas dan satu HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam.
Hasil interogasi, Zainatun mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)