BANGKALAN, Koranmadura.com – Bagi penumpang yang melakukan perjalanan naik bus di terminal, baik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus membawa surat keterangan bebas influenza.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa timur Nyono, usai menghadiri peresmian terminal tangguh di kota salak, Kamis 16 Juli 2020.
Menurutnya, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) 09 tahun 2020 dari Gugus Tugas Nasional, maka penumpang seyogyanya membawa hasil rapid test untuk melakukan perjalan jauh. Namun jika tidak, boleh diganti surat keterangan bebas influenza.
“Seharusnya atau diwajibkan menggunakan hasil rapid test atau surat influenza. Jika tidak, maka dilarang berangkat,” kata Nyono.
Berdasarkan laporan yang didapatkan oleh pihak Dishub Jatim, sekitar 100 penumpang di Bangkakan tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Hal itu, disebabkan tidak memiliki surat yang menyatakan dirinya sehat atau bebas dari Corona.
“Sekitar 100 orang yang tidak bisa berangkat, jadi penumpang harus disiplin ikuti anjuran pemerintah,” katanya.
Diketahui, dalam upaya minimalisir penyebaran virus Corona di kota dzikir dan shalawat, terminal yang memiliki tipe B itu dicanangkan menjadi terminal tangguh.
Selain itu, karena Bangkalan ini merupakan jalur masuk utama tiga kabupaten di Pulau Madura, maka dalam penerapan protokol tetap (Protap) kesehatan lebih diperketat.
Di sana disediakan tempat cuci tangan, tempat tunggu yang menjaga jarak antar penumpang. Sebelum berangkat, bus dilakukan penyemprotan disinfektan, lalu para penumpang dipersilahkan naik ke bus.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra berharap, dengan diresmikan terminal tangguh tersebut penyebarannya bisa lebih melandai, sehingga bisa mengubah zona dari orange ke kuning. Selain itu, aktivitas di kota salak ini bisa berjalan seperti sedia kala.
“Semoga dengan langkah ini bisa menjadikam bangkalan zona kuning, sukur-sukur bisa zona hijau,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)