PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
“Alasanya revisi Perda ini karena tidak adil. Misalnya, penarikan retribusi uji kir untuk bus mini dan bus besar sama,” Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail.
Menurut Ismail, seharusnya penarikan retribusi uji kir bus mini dan bus besar disesuaikan dengan Jenis Berat Bruto (JBB) supaya adil.
“Perda ini upaya meningkatkan PAD Pamekasan,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)