BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan melakukan reka ulang kasus pemerkosaan S (20), seorang janda asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop. Hal itu untuk menguji dan mencocokkan keterangan dua saksi dan delapan pelaku, agar kasus ini bisa diungkap hingga tuntas.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, gelar reka ulang masih menunggu kelengkapan berkas perkara. Pihaknya masih menyusun skenario sesuai data yang dihimpun.
“Kita masih susun skenario dan berkas perkara,” katanya, Sabtu ,11 Juli 2020.
Menurut Rama, waktu reka ulang belum bisa dipastikan apakah digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di tempat tertentu. “Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut apakah reka ulang di TKP atau di tempat tertentu. Soalnya masih masa pandemi” ucapnya.
Ditanya berkemungkinan ada tersangka baru, pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini menyampaikan, dirinya tidak bisa mengira-ngira. Namun, ia menegaskan, akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kita tidak bisa menduga-duga, tapi yang jelas kami terus gali kasus pemerkosaan ini,” paparnya.
Diketahui, korban S disetubuhi oleh delapan orang di semak-semak sekitar 600 meter dari rumahnya. Sebelum kisah pilu terjadi, S sempat dijemput ke rumahnya oleh dua orang untuk berangkat ke Tanjung Bumi.
Dua orang itu mengantarkan S untuk beli-beli keperluan pribadinya. Habis itu makan bakso bersama-sama. Saat pulang menuju rumah, mereka dijegat oleh delapan orang yang saat ini ditahan. Lalu memaksa S dan dibawa ke semak-semak di atas bukit.
Disitulah, delapan orang tersebut melakukan aksi bejatnya kepada S. Secara bergilir, mereka menyetubuhinya janda muda beranak satu. (MAHMUD/ROS/DIK)