SAMPANG, koranamdura.com – Terindikasi menyalahi kode etik kebidanan, izin praktik mandiri milik oknum bidan SF asal Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, dicabut sementara selama tiga bulan ke depan. Pencabutan izin praktik mandiri milik oknum bidan SF karena diduga menelantarkan Aljannah (25), warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, beberapa waktu lalu.
Baca: Seorang Ibu di Sampang Diduga Dilantarkan Oknum Bidan saat Hendak Melahirkan
Aljannah saat itu hendak melahirkan kepada bidan binaannya, namun SF sedang tidak berada di rumahnya karena bepergian. Sehingga saat itu pula pasien Aljannah kemudian mendatangi rumah oknum bidan SF. Akan tetapi, saat tiba di rumah oknum bidan SF, pasien Aljannah tak kunjung mendapat penanganan medis hingga melahirkan di luar pintu pagar rumahnya.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi menyatakan, setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan melakukan pengkajian, sikap oknum bidan SF diakuinya terdapat pelanggaran kode etik dalam kebidanan.
“Rekomendasinya yaitu izin prakteknya dicabut sementara selama tiga bulan lamanya,” ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Baca: Oknum Bidan di Sampang Diduga Telantarkan Pasien, Legislatif: Cabut Saja Izin Praktiknya
Dengan adanya peristiwa itu, Agus sapaan Agus Mulyadi mengimbau, seluruh petugas paramedis walapun kondisi seperti apapun agar tetap melayani secara profesional dan sesuai dengan prosedur terhadap masyarakat.
“Kalau semisal ada apa-apa, silahkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat. Kemarin yang kami panggil yaitu bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat selaku penanggung jawab wilayah, Bidan desa binaan dan organisasi profesi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah membenarkan pencabutan izin praktik oknum bidan SF atas rekomendasi dari IBI. Menurut kajian IBI, SF melanggar kode etik kebidanan.
“Besok kami mau ke Ketapang, mau menurunkan plang praktik di rumah bidan SF. Rekomendasi dan sanksi dari IBI yaitu pencabutan dan pembinaan selama tiga bulan,” terangnya.
Baca: Oknum Bidan Diduga Telantarkan Pasien Melahirkan, IBI Sampang: Lagi Sakit, Tidak Boleh Melayani
Selain itu, Rosidah menyampaikan, untuk sanksi kode etik diakuinya terdapat tiga kriteria yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi ringan berupa teguran lisan dan pembinaan. Dan kasus SF ini soal Etika, jadi sanksinya masuk sedang yaitu pembinaan dan pencabutan izin praktik mandirinya sementara. Kalau kedinasannya itu urusan dinas,” jelasnya.
Namun begitu, pihaknya menyampaikan bahwa, pelayanan oknum bidan SF sudah memenuhi standar, hanya saja oknum bidan SF menelantarkan pasien.
“Kalau pelayanannya sudah standar, hanya saja dia menelantarkan pasien, itu saja. Soal penarikan biaya Rp 800 juga masih wajar,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)