SUMENEP, koranmadura.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan alasan lima pasien yang baru terkonfirmasi positif Covid-19 per 16 Juli 2020 tidak dirawat di rumah sakit.
Menurut Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI yang baru.
Keputusan Menteri Kesehatan RI yang dimaksud ialah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“(Kelima pasien yang baru terkonfirmasi positif diwajibkan isolasi mandiri, tidak dirawat di rumah sakit) itu sesuai dengan keputusan menteri kesehatan yang baru,” ujar Dian, sapaan akrab Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 17 Juli 2020.
Dengan adanya keputusan menteri kesehatan yang baru tersebut, ke depan pasien terkonfirmasi positif corona namun tanpa gejala (kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala) ‘hanya’ akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri. “Kalau ada gejala tetap kami rawat,” tambahnya.
Sekadar diketahui, hingga kemarin, 16 Juli, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep telah mencapai 157. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 pasien telah dinyatakan sembuh, dan 5 pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Sehingga jumlah pasien yang sedang dilakukan perawatan, termasuk yang diwajibkan melakukan isolasi mandiri, berjumlah 99 orang,” kata Dian, kemarin. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)