SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga korban tenggelamnya KLM Jaya Abadi meminta Satpolair Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur segera menggelar perkara agar ada tersangka.
“Kami minta penyidik segera naikkan perkara tersebut pada penyidikan, sehingga segera ada tersangka,” kata Zainur Ridlo, Kuasa Hukum keluarga korban, Minggu, 5 Juli 2020.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki ditemukan adanya kejanggalan. Salah satunya hasil koordinasi dengan Syahbandar Penarukan KLM Jaya Abadi atau nakhodanya dengan sengaja melaporkan hanya mengangkut 2 awak, padahal faktanya ada 2 awak dan 3 penumpang.
Fakta-fakta tersebut seolah sengaja dihilangkan. Apalagi, kata dia KLM Jaya Abadi merupakan kapal angkut barang, bukan kapal penumpang.
“Maka dalam konteks tersebut ada dugaan nakhoda dan pemilik (ikut serta) terkesan abaikan keselamatan,” jelasnya.
Dia menyesalkan lambannya pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Yang paling penting kami menunggu gelar perkara untuk disegerakan. Ini sudah lama tidak kunjung dilakukan gelar yang menurut kami sangat lambat,” tegasnya.
Pihaknya berkeyakinan bahwa kasus tersebut termasuk dalam unsur pidana. “Kami berkeyakinan ini masuk dalam unsur Pasal 359 KUP Pidana Junto Pasal 302, 303 UU Pelayaran,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Kalianget, Iptu Agung Widodo mengaku jika perkara tersebut akan segera digelar perkara. Dia menjelaskan jika saat ini sudah melayangkan surat ke bagian Satreskrim Polres Sumenep.
“Surat sudah masuk ke polres, saya tanya ke bagian penerima surat masih belum (gelar perkara). Suratnya sudah masuk ke Reskrim, jadi akan dilaksanakan kapan biasanya saya diberi kabar,” jelasnya.
Dia juga menyebut jika yang akan menggelar perkara tenggelamnya KLM Jaya Abadi itu adalah wewenang Reskrim. “Yang akan gelar perkara itu Reskrim nanti. Baru setelah itu hasilnya apakah cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” tandasnya.
Untuk diketahui, tenggelamnya KPM Jaya Abadi dilaporkan kepada Satpolairut Polres Sumenep dengan nomor LP/1/V/2020/Jatim/RES SMP/Satpolairud, tertanggal 4 Mei 2020.
Laporan itu disampaikan karena hasil investigasi dari kuasa hukum keluarga korban Azam Khan & Partner terdapat kejanggalan.
Peristiwa tenggelamnya KLM Jaya Abadi terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Perairan Pulau/Kecamatan Sapudi akibat mesin mati atau trouble saat perjalanan dari Pelabuhan Panarukan Situbondo. Akibatnya, satu orang atas nama Teddy Kurniawan hilang dan diduga meninggal dunia karena sampai saat ini jasad Teddy belum ditemukan. Semantara empat orang lainnya selamat. (JUNAIDI/SOE/VEM)