PAMEKASAN, koranmadura.com – Untuk menampik tudingan jenazah pasien Covid-19 tidak dimandikan, RSUD Slamet Martodirjo (Smart) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengizinkan pihak keluarga mendampingi proses pemulasaran jenazah keluarganya yang meninggal dunia.
Humas RSUD Smart, Syaiful Hidayat, mengatakan langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak ragu dengan protokol penanganan jenazah Covid-19, baik yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang sudah terkonfirmasi positif.
“Masyarakat, khususnya pihak keluarga bisa memantau dan mendampingi proses pemulasaran jenazah keluarga mereka, mulai proses perawatan, memandikan hingga pembungkusan atau pengkafanan,” kata Syaiful Hidayat, Rabu, 29 Juli 2020.
Bahkan, jelas dia, untuk memastikan tidak adanya rekayasa dalam pemulasaran, pihak keluarga juga mendampingi jenazah sejak dikeluarkan dari ruang isolasi menuju ruang pemulasaran, termasuk saat membuka pakaian yang sedang dikenakan jenazah.
Untuk mengantisipasi penularan, pihak keluarga yang akan mendampingi pemulasaran jenazah diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Jika ada pasien Covid meninggal, keluarga kami hubungi dan kami tunggu barangkali mau mendampingi pemulasaran. Jadi tidak serta-merta dilakukan pemulasalaran tanpa sepengetahuan keluarga,” katanya.
Syaiful menjelaskan, pihak RS Smart melakukan langkah tersebut untuk menepis isu bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak diperlakukan secara wajar. Isu itu yang membuat masyarakat menolak pemberlakuan protokol Covid-19 terhadap keuarga mereka yang meninggal dalam status PDP maupun terkonfirmasi positif.
Ia memastikan, proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai aturan agama namun dengan protokol Covid-19.
“Petugas yang memandikan sudah paham tata cara pelayanan jenazah sesuai aturan agama, termasuk tahap pensuciannya,” jelasnya. (G. MUJTABA/DIK/ROS)