SUMENEP, koranmadura.com – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Dalam kesempatan itu, di laporannya, Komisi II DPRD Sumenep memberikan beberapa saran kepada Pemkab Sumenep. Di antaranya terkait dengam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak produktif.
“(Terhadap) BUMD yang sama sekali tidak memberikan kontribusi, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak hanya tinggal diam,” saran Komisi II DPRD Sumenep dalam laporannya yang dibacakan oleh Juhari, Senin, 20 Juli 2020.
Pemkab Sumenep diminta memberikan pembinaan dan dukungan kepada BUMD-BUMD yang tidak memberikan kontribusi agar bisa bangkit dan memberikan mampu menyetorkan pendapata asli daerah (PAD).
“Tapi kalau itu semua sudah dilakukan oleh Pemkab dan tetap tidak bisa memberikan kontribusi, maka Pemkab wajib hukumnya memberikan punishment kepada mereka dan bahkan kalau perlu dibubarkan,” tambahnya.
Sayangnya, dalam laporan tersebut tak disebutkan BUMD apa yang tidak memberikan kontribusi di antara beberapa BUMD Sumenep yang ada, yaitu PD Sumekar, PT Sumekar, PDAM, PT. WUS, dan BPRS.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim hadir dalam rapat paripurna tersebut. Hanya saja, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu enggan diwawancarai sejumlah awak media usai mengikuti rapat. (FATHOL ALIF/DIK)