SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang teller bank BRI di Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah melimpahkan berkas perkara itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyidikan dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21. Dengan begitu perkara dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta bakal memasuki agenda persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020 kemarin. “Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, 11 Juli 2020.
Saat ini kata dia tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Jaksa masih menunggu penetapan hari sidangnya,” jelas Herpin.
Sebelumnya, Korp Adhyaksa melakukan pemeriksaan sedikitnya 10 orang saksi. Mereka berasal internal salah satu perbankan dan dari luar yang masih ada kaitan dan dinilai mengetahui kasus tersebut. Hasil pemeriksaan hasil korupsi dinikmati satu orang.
“Tersangkanya tetap 1 yang menikmati keuangan negara sendirian,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindakan korupsi. Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sekitar Rp 800 juta.
Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk dirinya. Lalu, sebagai penggantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (JUNAIDI/SOE/VEM)