SUMENEP, koranmadura.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III.
Petugas Sertifikasi Status Hukum Kapal KSOP Kalianget Fathorrahman menjelaskan, pihaknya tidak berani mengeluarkan SPB karena Surat Keselamatan Kapal Penumpang (SKKP) kapal DBS III sudah habis masa berlakunya.
“Dokumen kapalnya (SKKP) sudah habis masa berlakunya per 20 Juli 2020. Jadi KSOP Kalianget ini tidak bisa mengeluarkan surat persetujuan berlayar,” ujar dia, Kamis, 23 Juli 2020.
Mestinya, sambung dia, agar tidak terkendala seperti sekarang, pihak perusahaan mengurus atau memperpanjang masa berlaku SKKP itu sebelum habis masanya. Karena pengurusan dokumen tersebut butuh waktu.
“SKKP itu masa berlakunya bisa tiga sampai enam bulan. Mestinya sebelum habis masa berlakunya sudah diurus oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Baca: Sudah 24 Jam Lebih Calon Penumpang Kapal DBS III Telantar di Pelabuhan Kalianget
Seperti diketahui, ratusan calon penumpang kapal DBS III telantar di pelabuhan Kalianget sejak kemarin, 22 Juli 2020. Hingga pagi tadi kapal belum juga berangkat.
Pihak PT Sumekar selaku pengelola kapal DBS III meminta maaf atas penundaan keberangkatan kapal sehingga mengakibatkan ratusan calon penumpang tujuan sejumlah kepulauan telantar selama lebih 24 jam.
“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan penundaan keberangkatan kapal. Namun alhamdulillah, siang ini kapal akan berangkat. Dimohon kepada semua calon penumpang yang sudah punya tiket untuk mempersiapkan diri,” tutur Direktur Operasional PT. Sumekar, Zainal. (FATHOL ALIF/SOE/D4N)