SUMENEP, koranmadura.com – Lagi-lagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengoreksi atau mengklarifikasi data pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Kali ini, Rabu, 1 Juli 2020, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, mengoreksi data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 69 yang diumumkan kemarin, Selasa, 30 Juni 2020.
Pada pengumuman sebelumnya disampaikan bahwa, pasien nomor 69, yaitu perempuan berdomisili di Kecamatan Kota Sumenep berusia 49, bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya menyampaikan, setelah dilakukan penelusuran kembali oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, ternyata yang bersangkutan tidak bekerja di KSOP Kalianget.
“Diperoleh keterangan bahwa pasien nomor 69 adalah ibu rumah tangga yang merupakan kontak erat dari pegawai KSOP,” ujar pria yang akrab disapa Dian itu, Rabu, 1 Juli 2020.
Catatan media ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep bukan kali ini saja melakukan koreksi terhadap data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumenep.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2020 atau kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep mengoreksi data pasien nomor 68 yang pada tanggal 29 Juni lalu sempat diumumkan sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Namun berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Kesehatan Bangkalan, diketahui bahwa pasien tersebut berdomisili di Bangkalan dan tercatat sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19 di sana.
Lebih jauh lagi, pada 25 Juni lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumenep juga mengoreksi data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 42 yang sehari sebelumnya disampaikan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Kalianget.
Namun setelah dilakukan pengecekan, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan adalah pasien yang menjalani rapid test di Puskesmas Kalianget. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)