SAMPANG, koranamdura.com – Izin praktik mandiri milik oknum bidan SF asal Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, dicabut sementara selama tiga bulan. Hal itu setelah SF dinilai melanggar kode etik kebidanan.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi menyatakan, setelah mendapat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan melakukan pengkajian, sikap oknum bidan SF melanggar kode etik kebidanan.
“Rekomendasinya yaitu izin prakteknya dicabut sementara selama tiga bulan lamanya,” katanya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Dengan adanya peristiwa itu, Agus mengimbau, seluruh petugas medis walapun dalam kondisi apapun untuk tetap melayani pasien secara profesional dan sesuai dengan prosedur.
“Kalau semisal ada apa-apa, silahkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat. Kemarin yang kami panggil yaitu bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat selaku penanggung jawab wilayah, Bidan desa binaan dan organisasi profesi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah membenarkan, pencabutan izin praktik tersebut. Menurut kajian IBI, SF melanggar kode etik kebidanan.
“Besok kami mau ke Ketapang, mau menurunkan plang praktik di rumah bidan SF. Rekomendasi dan sanksi dari IBI yaitu pencabutan dan pembinaan selama tiga bulan,” terangnya.
Selain itu, Rosidah menyampaikan, untuk sanksi kode etik diakuinya terdapat tiga kriteria yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi ringan berupa teguran lisan dan pembinaan. Dan kasus SF ini soal Etika, jadi sanksinya masuk sedang yaitu pembinaan dan pencabutan izin praktik mandirinya sementara. Kalau kedinasannya itu urusan dinas,” jelasnya.
Namun begitu, pihaknya menyampaikan, pelayanan oknum bidan SF sudah memenuhi standar, hanya saja oknum bidan SF menelantarkan pasien.
“Kalau pelayanannya sudah standar, hanya saja dia menelantarkan pasien, itu saja. Soal penarikan biaya Rp 800 juga masih wajar,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)