SAMPANG, koranmadura.com – Hingga pertengahan 2020, setidaknya sudah ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan sanksi disiplin. Bahkan ada yang hingga pemecatan.
Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugiarto menjelaskan, kelima ASN itu mendapat sanksi karena melanggar kode etik sebagai abdi negara.
Sayangnya pria yang akrab disapa Hendro itu tidak menjelaskan lebih rinci, apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh kelima ASN itu. Termasuk di instansi apa saja mereka bekerja.
Namun Hendro menyampaikan, proses pemberian sanksi terhadap lima ASN itu sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinta diklasifikasikan menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.
“Biasanya prosesnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh OPD-nya sebelum masuk ke kami (BKPSDM). Jika lebih baik, berarti sudah selesai. Tapi jika pelanggarannya tetap berlanjut maka dilaporkan ke sini. Nah, setelah itu baru kami koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut dia dari lima ASN yang diberikan sanksi, dua orang menndapat sanksi berat, sedangkan sisanya mendapat sedang tiga orang.
“Yang sanksi berat, satu orang penurunan pangkat selama tiga tahun dan satunya pemberhentian. Kemudian yang sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat serta ada pula penurunan, tapi penurunannya selama setahun. Ya semoga saja tidak ada lagi,” katanya berharap. MUHLIS/FAT/VEM