SUMENEP, koranmadura.com – Keputusan Kepala Desa Aengbajaraja, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach. Musta’im Romli, memberhentikan lima orang perangkatnya disoal.
Pemberhentian lima perangkat desa itu dinilai dilakukan secara sepihak, serta diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa.
“Saya sangat keberatan dengan keputusan kepala desa. Karena saya diberhentikan dengan kurang cocok,” ungkap salah seorang perangkat yang diberhentikan, Mudarip, Rabu, 15 Juli 2020.
Di dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa dijelaskan bahwa, perangkat desa diberhentikan karena usianya telah genap 60 tahun; dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap; berhalangan tetap; dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran. Saya sendiri sudah lama menjadi perangkat desa. Sudah tiga periode,” tambahnya.
Sebelum diberhentikan pada akhir Mei lalu, menurut dia, pihaknya diberi surat peringatan (SP) pertama oleh kepala desa. SP itu intinya meminta agar mengundurkan diri. Sebelum SP kedua, pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap SP pertama.
“Karena kami merasa sangat keberatan untuk diberhentikan. Pertama saya aktif masuk kantor, dan kedua saya tidak pernah membuat keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Sejauh ini pihaknya tidak mendapat jawaban dari kepala desa mengenai alasan dirinya diberhentikan. “Saya sudah menanyakan kepada kepala desa, namun belum ada jawaban,” tambahnya.
Kepala Desa Aengbajaraja, Ach. Musta’im Romli membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan lima orang perangkatnya. Namun dia tidak menjelaskan alasannya kepada awak media saat dikonfirmasi.
“Suratnya sudah dikirim kepada yang bersangkutan. Tinggal konfirmasi ke sana (perangkat yang diberhentikan),” ujar dia.
Dia mengklaim, pemberhentian lima perangkat desa itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Segala mekanismenya sudah dilakukan. “Sebelumnya juga sudah ada surat peringatan, dua kali,” paparnya.
Sekadar diketahui, lima perangkat desa Aengbajaraja yang diberhentikan adalah Mutasar (Kadus Ambaan), Mudarip (Kaur Pembangunan), Mukhlis (Kaur Pemerintahan), Anto (Kaur Kesra) dan Horrapsun (Kaur Umum). (FATHOL ALIF/ROS/DIK)