SAMPANG, koranmadura.com – Polemik menjamurnya aktifitas eksploitasi pertambangan atau galian C di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini menjadi pembicaraan hangat. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada merosotnya ketersediaan sumber mata air yang berkepanjangan.
Anggota Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan menyatakan, aktifitas pertambangan diakui merupakan salah satu bentuk usaha yang dinilai dapat mendongkrak perekonomian masyarakat maupun penambang sendiri. Hanya saja, dalam usaha penambangan galian C tersebut juga perlu adanya penerbitan izin tambangnya.
“Karena itu dapat menentukan titik mana saja yang dianggap layak untuk ditambang. Sehingga potensi risiko kerusakannya juga dimungkinkan kecil. Begitu juga sebaliknya, jika tanpa penerbitan izin, maka dampak lingkungannya juga berpotensi sangat besar meski di satu sisi lain menjadi sumber perekonomian,” katanya, Jumat, 17 Juli 2020.
Kemudian, lanjut Alan, sapaan akrab Alan Kaisan menyampaikan, maraknya pertambangan ilegal juga mengakibatkan merosotnya ketersediaan mata air yang ada di wilayahnya. Berdasarkan catatannya, pemenuhan suplai kebutuhan air di wilayah perkotaan sampang yaitu berasal dari 11 titik sumber mata air yang rata-rata berasal dari perbukitan di antaranya sumber mata air Gunung Maddah dan Pangelen.
“Rata-rata semuanya ada perbukitannya. Dan selama ini perbukitan sudah dilakukan aktifitas galian. Dan keterangan dari pihak PDAM setempat menyatakan bahwa kapasitas sumber mata air setiap tahunnya semakin merosot,” paparnya.
Maka dari itu, politisi Partai Gerindra asal Kedungdung ini menyampaikan, dengan legalitas penerbitan izin tentunya akan dilakukan penghijauan (reboisasi) kembali.
“Tapi yang belum berizin, itu belum pasti melakukan reboisasi, sehingga mungkin 20 atau bahkan 50 tahun lagi sumber mata air di sampang akan habis dan jelas akan sangat berdampak pada ekosistem kehidupan terlebih sektor pertanian. Karena perbukitan dan tanaman merupakan sarana yang dapat menyimpan serapan air,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Moh Imam mengatakan, saat memasuki musim kemarau, sebagian wilayahnya mengalami potensi kekeringan.
menurutnya, jika mengacu pada pemetaan dampak kekeringan 2019 lalu, ada sebanyak 98 desa yang mengalami kekeringan dengan rincian kering kritis sebanyak 68 desa, kering langka terbatas 10 desa dan kering langka 21 desa.
“Yang kering kritis berada di 12 Kecamatan, dan yang aman yaitu berada di Kecamatan Camplong dan Omben. Sedangkan data daerah kekeringan di tahun ini, kami masih berkirim surat kepada seluruh pihak Kecamatan untuk pembaharuan data, bisa jadi ada pengurangan ataupun penambahan,” paparnya.
Disinggung apakah kekeringan yang terjadi ada kaitannya dengan faktor aktifitas maraknya pertambangan ilegal, Imam menyatakan kemungkinan besar ada.
“Bisa jadi, karena keberadaan tanaman yaitu sebagai penyerap air. Kalau pohon-pohon digundul ya otomatis sumber mata air akan berkurang,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan dan Penataan Lingkungan (PPL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Moh. Zainullah menyatakan ada 24 lokasi pertambangan dengan rincian tiga pemilik telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), delapan masih proses pengajuan izin linkungan ke DLH, dan sisanya masih ilegal. Dengan demikian, pihaknya mengaku telah melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha tambang ilegal yang bersifat peringatan agar segera mengurus izinnya.
“Tanpa ada izin sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009, pada pasal 158, itu dikenai sanki dan pidana. Sanksinya berupa 10 tahun pidana dan denda Rp 10 miliar. Kami sudah imbau agar pelaku tambang ilegal menutup aktifitas pertambangannya sementara sebelum izinnya keluar. Kami hanya sebatas administrasi, sedangkan penegak hukum itulah yang bisa menutup aktifitas pertambangan ilegal itu,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)