BANGKALAN, koranmadura.com – Pada tahun 2020 ini, belum ada masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang belum mengurus tanah wakaf pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Bangkalan, Bambang Agus, Sabtu 25 Juli 2020.
Menurutnya, penyertifikatan tanah wakaf memang menjadi perhatian pemerintah pusat, agar tidak terjadi polemik soal kepemilikan tanah di kemudian hari
“Secara nasional. Sudah jadi pemerintah pusat. Di Surabaya aja banyak yang menyertifikatkan tanah wakaf,” kata Bambang, sapaan akrabnya.
Dalam penjelasan Bambang, tidak diurusnya tanah wakaf tersebut biasanya terkendala administrasi. Yakni mulai dari ikrar wakaf hingga orang yang akan mewakafkan hartanya (Wakif). Hal itu menurutnya, membuat masyarakat enggan melegalkan tanah tersebut.
“Tidak semudah itu mendaftarkan tanah wakaf. Harus ada ikrar wakaf, nadzir dan Wakif. Rata-rata dari mereka malas mengurus itu,” katanya.
Ditanya jumlah tanah wakaf di Bangkalan ini, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti. Menurut Bambang, yang mengetahui tentang keseluruhan tanah tersebut di desa masing-masing.
“Yang paham tanah wakaf biasnya pemerintah desa setempat,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)