BANGKALAN, koranmadura.com – Karena pemberangkatan haji tahun 2020 ini tertunda, maka uang pelunasan Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 12 juta bisa ditarik kembali oleh Calon Jamaah Haji (CJH).
Penarikan itu dibenarkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020.
Di KMA itu dijelaskan, setoran BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji. Uang itu akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan setelah mengurus administrasi.
Setidaknya, hingga saat ini ada dua orang di kabupaten paling barat Pulau Madura yang telah menarik uang BPIH. Mereka sepasang Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Tanjung Bumi. Alasannya yakni untuk keperluan berobat.
Baca: Gagal Berangkat Tahun Ini, Pasutri di Bangkalan Tarik Uang Pelunasan Haji
Namun, jika banyak yang menarik uang BPIH, pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan khawatir tidak bisa melunasi pada tahun yang akan datang. Karena, mereka juga menjadi salah satu prioritas untuk tahun 2021.
“Khawatir nanti kesulitan pada saat pelunasan pada tahun depan, karena harus mengumpulkan uang lagi,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Bangkalan Wafir, Senin 6 Juli 2020.
Selain itu, lanjut Wafir, bila mana ada pengurangan kouta dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur pada tahun yang akan datang, maka masyarakat yang telah mencabut uang BPIH tidak menjadi prioritas untuk pemberangkatan haji.
“Yang jelas akan dilepas orang yang uang tidak melakukan pelunasan, jika ada pengurangan. Tapi harapan tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap jika tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak, masyarakat tidak perlu menarik uang pelunasan haji. Karena, Bipih tersebut tidak akan hilang.
Kata wafir, uang tersebut akan di kelola oleh Lembaga Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara hasil nilai manfaat akan diberikan kepada CJH saat pada pemberangkatan tahun yang akan datang.
“Pribadi dari saya harapannya tidak usah ditarik, karena uang itu akan dikelola dan nilai manfaatnya akan diberikan nanti,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)