KORANMADURA.com – Berdalih untuk syarat pengobatan, seorang dukun asal Bondowoso malah melakukan pencabulan. Praktek mesum dukun cabul berinisial AR (40), dilakukan di sebuah hotel Situbondo, Jawa Timur. Korbannya seorang wanita berumur 30 tahun juga asal Bondowoso.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh menyebutkan, praktek cabul dukun AR itu terjadi di sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Selasa, 21 Juli 2020 siang. Saat itu, pelaku dan korban janjian untuk melakukan pengobatan di hotel tersebut.
“Kasus dugaan pencabulan ini masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul,” tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri kepada detikcom, Rabu, 29 Juli 2020.
Tak hanya disetubuhi, sang dukun juga melakukan perbuatan tak senonoh dengan dalih syarat penyembuhan penyakit asam lambung yang diderita pasiennya. Termasuk dengan memasukkan sebutir telur ke kemaluan korban.
Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, pelaku juga ikut membantu. Merasa ada yang tidak beres dengan cara pengobatan sang dukun, korban pun bergegas melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Situbondo.
Selama pengobatan berlangsung, korban konon tidak berdaya. Dia pun mengikuti setiap perintah sang dukun cabul. Termasuk saat pelaku meminta korban melepas seluruh pakaian, serta memanggilnya ke kamar mandi untuk bersetubuh. (DETIK.com/ROS/DIK)