PAMEKASAN, koranmadura.com – Memaski new normal atau tatanan baru di masa pandemi Corona, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali membuka destinasi wisata yang sebelumnya sempat ditutup akibat Covid 19.
Pembukaan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 556/129/432.320/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata dalam Tatanan Kenormalan Baru. SE itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Bupati Baddrut Tamam mengatakan untuk memulihkan kondisi ekonomi sempat turun ke titik nadir, maka pihaknya kembali membuka destinasi wisata. Namun pengelola wisata harus tetap mematuhi Protokol Covid-19.
“Pengelola usaha pariwisata dapat beroperasi kembali dengan mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat. Di antaranya, memastikan seluruh tempat usaha pariwisata memenuhi standar kebersihan dengan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berskala sesuai dengan protokol,” ujar Ra Baddrut, sapaan akrabnya, Selasa, 7 Juli 2020.
Mantan anggota DPRD Jatim itu takkan segan-segan memberikan sansi kepada pengelola usaha wisata jika mengindahkan SE dan tak mematahui Protop Covid-19.
“Selama pelaksanaan pembukaan tempat usaha pariwisata dalam tatanan kenormalan baru akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim evaluasi penerapan SOP usaha pariwisata. Apabila aturan tidak diindahkan akan disanksi hingga syarat atau ketentuan protokol kesehatan dipenuhi,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)