PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembukaan tempat usaha dan wisata.
Baca: New Normal Corona, Destinasi Wisata di Pamekasan Kembali Dibuka
Berdasarkan SE bernomor 556/129/432.320/2020 itu, pengelola wisata di Pamekasan harus mematuhi protokol kesehatan, yakni melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, membatasi pengunjung, membatasi pengunjung, menerapkan Physical Distancing.
Selain itu, pengelola harus menyediakan media edukasi, tempat cuci tangan, handsanitizer, dan pejerja diwajibkan menggunakan alat pelindung seperti masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparibud) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Nurul Widiastutik mengatakan, saat ini pembukaan objek wisata di Pamekasan menunggu kesiapan dari pengelola.
“Saat kami mulai komunikasi dengan pengelola wisata dan menjajaki kesiapan mereka jika wisata kembali dibuka,” kata Nurul Widiastutik, Selasa, 7 Juli 2020.
Sebelum wisata kembali dibuka, lanjut Nurul Widiastutik, akan ada simulasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing objek wisata di Pamekasan.
“Penting juga simulasi protokol kesehatan,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)
Baca: Beberapa Syarat Ini ‘Wajib’ Diikuti Saat Wisata Beroperasi, Jika Mengindahkan Akan Disanksi