PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memulai kegiatan Operasi Patuh Semeru tahun 2020. Operasi dimulai sejak Kamis, 23 Juli 2020dan akan berakhir Rabu, 5 Agustus 2020.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Sugiarto mengatakan, terdapat delapan poin yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2020. Tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi dalam keadaan mabuk, boncengan lebih dari satu, serta tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat.
“Operasi Semeru ini dalam rangka untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengendara roda dua dan empat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Didik Sugiarto.
Dikatakan Didik Sugiarto, mematuhi lalu lintas adalah cara untuk meminimalisir kecelakan dan musibah lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan sebelum keluar rumah dan mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” terangnya. (RIDWAN/ROS/DIK)