BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai kurang tepat waktu. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Safi’.
Menurutnya, di tengah musibah virus Corona yang melanda, kurang elok jika masih memaksakan RUU HIP dimasukkan dalam Prolegnas.
“Di tengah bangsa yang pelik karena virus Corona ini saya kira kurang tepat dalam segi timing. Lebih baik fokus tangani virus yang masih belum usai ini,” katanya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Menurut dosen Fakuktas Hukum UTM ini, RUU HIP akan berpotensi jadi polemik bagi para politisi bahkan umat Islam. Karena, walaupun secara isi tidak mengubah subtansi Pancasila, namun mereka hanya mengedepankan kepentingan ego saja.
“Pidato Bung Karno tentang pancasila dan trisila sudah tuntas, namun masih dihidupkan lagi sehingga akan menimbulkan polemik untuk kepentingan ego saja,” katanya.
Baca: Setelah Apel Siaga, FPI Bangkalan Audiensi ‘Tolak RUU HIP’ ke DPRD
Menanggapi terbitnya RUU HIP akan menghidupkan faham komunis, Safi’ menampik isu tersebut. Menurutnya, tidak ada relevansinya antara RUU HIP dengan faham komunis.
“Berlebihan jika dikaitkan dengan faham komunis, karena tidak ada hubungan RUU HIP dengan hidupnya komunis,” ucapnya.
Namun demikian, dirinya mengaku, ideologi pancasila jika dirumuskan menjadi undang-undang dirasa kurang tepat. Karena, falsafah Pancasila merupakan sumber dari berbagai hukum yang dibuat.
Oleh karenanya, legislatif tak perlu memasukkan lagi RUU HIP tersebut ke Prolegnas. Karena, menurut safi’ akan memebuang-buang tenaga saja.
“Pancasila menjadi Staat Fundamental Norm. Jadi, jika diturunkan jadi UU kurang pas, lebih baik tak usah dilanjut, buang energi saja,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)