SAMPANG, koranmadura.com – Tidak ingin muncul klaster baru dalam paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menjelajahi sektor pendidikan dalam persiapan penerimaan siswa baru pada 13 Juli mendatang.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni menyatakan, dua instansi yang menaungi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat ketidaksepahaman antara Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag setempat dalam mengantisipasi pencegahan penularan wabah asal Wuhan, China itu.
Menurutnya, setelah dilakukan pemanggilan terhadap dua instansi tersebut, OPD Disdik telah memaparkan sedemikian rupa tata cara KBM di tengah pandemi, baik menggunakan sistem daring, tatap muka baik individu maupun kelompok.
Namun untuk Kemenag sendiri, metode pembelajarannya masih dinilai mengkhawatirkan karena terkesan bebas seperti adanya acara haflatul imtihan, ataupun pembelajaran KBM yang dianggapnya aman dari penularan.
“Nah seperti inilah yang menurut kami akan berbahaya. Seperti acara imtihan kan boleh, orang tua siswa pada ngumpul, kita kan juga tidak tau apakah ada yang terpapar atau tidak meski di luar acara (imtihan) seperti orang tua ke pasar. Kita tahu sendiri paparan klaster pasar cukup tinggi. Makanya kami berinisiatif untuk mengajak Disdik, Dinkes, Kemenag untuk menghadap ke Bupati. Karena harus ada kebijakan dari pemerintah dalam penerapan KBM pada 13 Juli mendatang ini,” kata Bung Fafan sapaan akran Moh Iqbal Fathoni, Kamis, 9 Juli 2020.
Terpisah, Kepala kantor Kemenag Kabupaten Sampang, Pardi menjelaskan, setelah mendapat surat dari pusat, masa PPDB untuk madrasah dimulai pada awal Juni 2020 lalu dengan menerapkan beberapa sistem baik PPDB Online ataupun offline dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan. Bahkan untuk yang sifatnya unggulan, PPDB diakuinya ada yang memulainya sejak Februari 2020 lalu.
“Kami tegaskan, dalam PPDP ini tidak ada zonasi dan itu pun berlaku seluruh Indonesia. Sehingga siswa dari luar daerahpun sama, sebab madrasah kebanyakan menyatu dengan lembaga ponpes. Nah disitulah banyak pertimbangannya, yaitu banyak Madrasah yang di Kemenag berada di dalam Ponpes,” jelasnya.
Disinggung soal kekhawatiran Pansus Covid-19 DPRD Sampang, Pardi menegaskan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam proses KBM.
“Penerapan protokol itu tetap wajib dalam melaksanakan KBM. Karena asa sebagian mata pelajaran seperti Matematika nih untuk tingkat MTS, itu tidak bisa dilakukan melalui daring, makanya dibutuhkan tatap muka tapi dengan sistem shif. Tapi itu kewenangan dari pondok. Tapi yang jelas pasti kami terapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam mengaku, pihaknya pada saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Nomor : 15 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, dalam menindaklanjuti keputusan bersama tersebut, SE yang dikeluarkannya yaitu ditujukan kepada Korbiddikcam, Pengawas TK, SD, SMP, Penilik Kepala TK, SD, SMP Negeri/Swasta serta Pengelola PAUD dan PNFI se Kabupaten Sampang.
“Kami sudah keluarkan surat edaran hari ini, yaitu tetap belajar dari rumah sistem daring mengikuti keputusan SKB empat menteri, bahwa bagi daerah yang berada di zona kuning, orange dan merah, itu dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Hanya boleh melakukan kunjungan perorangan,” jelasnya.
Menurut Nor Alam, kondisi paparan pandemi Covid-19 di wilayahnya diakuinya masih berada di grafik peningkatan.
“Di Sampang, perkembangan paparan Covid-19 masih meningkat. Kemarin saja, pasien positif berada di angka 140 orang, kini melonjak kembali menjadi 147 orang. Nah kalau Kemenag, itu memang diatur sendiri. di SKB itu untuk pendidikan keagamaan maupun Ponpes memang diatur tersendiri dan boleh,” paparnya.
Selain itu, lanjut Nor Alam menyampaikan, dalam SE yang dikeluarkannya disebutkan masa bekerja dan belajar di rumah Tahun Ajaran 2020/2021 di mulai pada senin 13 juli 2021 sesuai dengan kalender pendidikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kemudian kami tegaskan, bahwa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilarang menghadirkan siswa ke Sekolah, namun dapat dilakukan dengan cara Daring,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)