SUMENEP, koranmadura.com – Dua pemuda asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polisi saat memasok narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020.
Dua pemuda itu di antaranya, Aldo Mashudi (25), dan Rio Johan (23), warga asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. “Dia diamankan saat berada di gardu, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 6 Juli 2020.
Pengungkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat jika kedua pemuda itu sering memasok sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep. Atas dasar itu Satreskoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan secara paksa.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sobekan isolasi warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna merah. Barang tersebut diamankan dari Aldo Mashudi.
Sementara dari Rio Johan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi M-5034-WE dan satu unit handphone merk Polytron warna putih.
“Setelah ditunjukkan keduanya mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disertai penahanan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)